1. Rekomendasi Penanaman Modal
a. Prosedur: Surat permohonan tertulis ditujukan kepada Bupati Bengkulu Utara melalui Bagian Penanaman Modal Setdakab Bengkulu Utara dengan syarat-syarat:
- Akte pendirian perusahaan/perubahan terakhir dalam akte pengesahan Departemen Kehakiman dan HAM.
- Rencana kegiatan/Proposal
- NPWP Pemohon
- Rekomendasi lahan dari BPN
- Surat dukungan Camat/Kades setempat
- Dukungan AMDAL atau UKL atau UPL
- Jaminan pasokan bahan baku
- Rekomendasi dari Dinas/Instansi terkait
- Peta lokasi, Berita Acara Survei rencana lokasi
- Foto copi KTP pemohon
- Flow chart proses kegiatan produksi
b. Dasar Hukum: Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bengkulu Utara Nomor:570/0498/B.8/2005 tanggal 30 Juni 2005.
c. Masa Berlaku: 6 bulan
d. Waktu pelayanan 3 hari setelah berkas lengkap sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
2. Perzinan (Izin Lokasi)
a. Prosedur: Mengajukan permohonan kepada Bupati Bengkulu Utara melalui Badan Pertanahan Nasional. Dasar Kepres Nomor 34 tahun 2003
b. Dasar Hukum: PMNA/KBPN No.2 Tahun 1999 tentang izin lokasi dan PMNA/KBPN No 2 Tahun 1983 tentang tata cara memperoleh izin lokasi dan Hak Atas Tanah dalam Rangka Penanaman Modal.
c. Masa berlaku: Luas > 50 Ha jangka waktu izin lokasi 3 tahun dan dapat diperpanjang selama 1 tahun, bila perolehan tanah sudah mencapai 50% dari luas yang dimohon dalam izin lokasi.
d. Waktu pelayanan: 15 hari setelah berkas lengkap sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
3. Pelayanan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
a. Prosedur: Melalui UPSA atau Bagian Perekonomian Setdakab Bengkulu Utara dengan syarat-syarat:
- Rekomendasi Kepala Desa/Lurah.
- Rekomendasi Camat
- Sketsa Lokasi Tempat Usaha
- Foto Copy KTP yang bersangkutan / Direksi bagi perusahaan yang dilegalisir
- Foto copy kelengkapan Badan Hukum Perusahaan (bagi badan) yang dilegalisir
- Pernyataan persetujuan lingkungan diketahui Kades/Lurah
- NPWP dan NPWD bagi wajib pajak
- Rekomendasi Dinas/Instansi terkait
b. Dasar Hukum: Perda Nomor 20 Tahun 2005
c. Masa berlaku: 1 tahun
d. Waktu Pelayanan: 3 hari
4. Pelayanan Izin Gangguan (HO)
a. Prosedur: Melalui UPSA atau Bagian Perekonomian Sedakab Bengkulu Utara dengan melampirkan:
- Rekomendasi Kepala Desa/Lurah
- Sketsa Lokasi Tempat Usaha
- Foto Copy KTP yang bersangkutan/ Direksi bagi badan yang telah dilegalisir.
- Foto Copy kelengkapan Badan Hukum perusahaan (bagi badan) yang telah dilegalisir
- Pernyataan persetujuan lingkungan diketahi kades/lurah setempat
- NPWP dan NPWD bagi wajib pajak
- Rekomendasi dari Dinas/Instansi terkait
b. Dasar Hukum: Perda Nomor: 12 Tahun 2000
c. Masa berlaku: 1 tahun
d. Waktu Pelayanan: 3 hari
5. Izin Usaha Jasa Pertambangan
a. Prosedur: Melalui Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara dengan melampirkan:
- Surat permohonan bermaterai Rp 6000
- Akte Pendirian Perusahaan dibidang Jasa Pertambangan yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman dan HAM atau instansi yang berwenang (apabila ada perubahan akte perusahaan maka harus dilampirkan perubahan akte perusahaan yang telah disyahkan oleh Departemen Kehakiman dan HAM)
- Khusus Koperasi/KUD yang usahanya dibidang Usaha Jasa Pertambangan dan telah disahkan oleh instansi yang berwenang serta mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang.
- Perjanjian kerja dari pemberi kerja
- Surat pernyataan kemampuan teknis: pernyataan tenaga ahli, daftar riwayat hidup tenaga ahli, foto copy KTP yang masih berlaku dan ijazah tenaga ahli.
- Rencana kerja dan biaya meliputi: kegiatan teknis, penggunaan tenaga kerja, penggunaan peralatan.
b. Dasar Hukum: PP Nomor 75 Tahun 2001 dan Perda Nomor: 2 Tahun 2002.
c. Masa berlaku: 3 tahun
d. Waktu Pelayanan: 14 hari
6. KP Penyelidikan Umum
a. Prosedur: Melalui Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara dengan melampirkan:
- Surat permohonan bermaterai Rp 6000
- Peta wilayah dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara
- Akte Pendirian Perusahaan dibidang Jasa Pertambangan yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman dan HAM atau instansi yang berwenang (apabila ada perubahan akte perusahaan maka harus dilampirkan perubahan akte perusahaan yang telah disyahkan oleh Departemen Kehakiman dan HAM)
- Bukti penyetoran jaminan kesungguhan untuk lokasi yang dimohon
- Laporan hasil kegiatan peninjauan
- Bukti setor iuran tetap untuk lokasi dimohon.
- Surat pernyataan sanggup mendirikan kantor di Kabupaten Bengkulu Utara
- Laporan keuangan bagi perusahaan baru dan laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh angkutan publik bagi perusahaan lama
- Bukti kemampuan financial (dikecualikan bagi koperasi)
- Surat keterangan kemampuan teknis.
b. Dasar Hukum: PP Nomor 75 Tahun 2001 dan Perda Nomor: 2 Tahun 2002.
c. Masa berlaku: 1 tahun
d. Waktu Pelayanan: 14 hari
7. Perpanjangan KP Penyelidikan Umum
a. Prosedur: Melalui Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara dengan melampirkan:
- Surat permohonan bermaterai Rp 6000
- Peta wilayah dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara
- Surat keputusan pemberi kuasa pertambangan penyelidikan umum
- Lampiran akhir Kegiatan Penyelidikan Umum
- Bukti setor iuran tetap tahun terakhir.
- Rencana kerja dan biaya meliputi: kegiatan teknis, penggunaan tenaga kerja, penggunaan peralatan, dan pembiayaan.
b. Dasar Hukum: PP Nomor 75 Tahun 2001 dan Perda Nomor: 2 Tahun 2002.
c. Masa berlaku: 1 tahun
d. Waktu Pelayanan: 14 hari
8. KP Explorasi
a. Prosedur: Melalui Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara dengan melampirkan:
- Surat permohonan bermaterai Rp 6000
- Peta wilayah dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara
- Laporan lengkap hasil penyelidian umum
- Bukti penyetoran jaminan kesungguhan untuk lokasi yang dimohon.
- Bukti setoran iuran tetap tahun terakhir
b. Dasar Hukum: PP Nomor 75 Tahun 2001 dan Perda Nomor: 2 Tahun 2002.
c. Masa berlaku: 2 tahun
d. Waktu Pelayanan: 14 hari
9. Perpanjangan 1 dan 2 KP Explorasi
a. Prosedur: Melalui Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara dengan melampirkan:
- Surat permohonan bermaterai Rp 6000
- Peta wilayah dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara
- Foto copy Keputusan Pemberian Kuasa Pertambangan Explorasi
- Laporan akhir kegiatan explorasi
- Bukti setor iuran tetap untuk lokasi dimohon.
- Rencana kerja meliputi: kegiatan teknis, penggunaan tenaga kerja, penggunaan peralatan, dan pembiayaan.
b. Dasar Hukum: PP Nomor 75 Tahun 2001 dan Perda Nomor: 2 Tahun 2002.
c. Masa berlaku: 1 tahun
d. Waktu Pelayanan: 14 hari
10. KP Exploitasi
a. Prosedur: Melalui Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara dengan melampirkan:
- Surat permohonan bermaterai Rp 6000
- Peta wilayah dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara
- Laporan lengkap hasil penyelidikan umum
- Bukti penyetoran jaminan kesungguhan untuk lokasi yang dimohon
- Bukti setor iuran tetap untuk lokasi dimohon.
b. Dasar Hukum: PP Nomor 75 Tahun 2001 dan Perda Nomor: 2 Tahun 2002.
c. Masa berlaku: 30 tahun maksimal
d. Waktu Pelayanan: 14 hari
11. KP Pengangkutan dan Penjualan dan Perpanjangan KP Pengolahan dan Pemurnian.
a. Prosedur: Melalui Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara dengan melampirkan:
- Surat permohonan bermaterai Rp 6000
- Rencana teknis pengolahan dan pemurnian.
- Perjanjian jual beli dengan kuasa pemegang eksploitasi
- Laporan kegiatan pengolahan dan pemurnian yang telah dilakukan
- Laporan rencana tujuan dan jumlah bahan galian yang akan diangkut dan dijual
- Bukti setor iuran eksplorasi/eksploitasi tahun terakhir
- Perjanjian dengan pemegang kuasa pertambangan eksploitasi dan perjanjian jual beli dengan pihak ketiga
b. Dasar Hukum: PP Nomor 75 Tahun 2001 dan Perda Nomor: 2 Tahun 2002.
c. Masa berlaku: 10 tahun
d. Waktu Pelayanan: 14 hari
12. Perpanjangan KP Ekploitasi
a. Prosedur: Melalui Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara dengan melampirkan:
- Surat permohonan bermaterai Rp 6000
- Peta wilayah dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara
- Foto copy surat pemberian kuasa pertambangan eksploitasi
- Laoran akhir kegiatan ekploitasi
- Bukti setor iuran tetap tahun terakhir
- Rencana kerja meliputi: kegiatan teknis, penggunaan tenaga kerja, penggunaan peralatan, dan pembiayaan.
b. Dasar Hukum: PP Nomor 75 Tahun 2001 dan Perda Nomor: 2 Tahun 2002.
c. Masa berlaku: 10 tahun maksimal
d. Waktu Pelayanan: 14 hari
13. Perpanjangan KP Pengangkutan dan Penjualan dan perpanjangan KP Pengolahan Bahan Pemurnian
a. Prosedur: Melalui Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara dengan melampirkan:
- Surat permohonan bermaterai Rp 6000
- Peta wilayah dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara
- Foto copy surat pemberian kuasa pertambangan
- Laoran akhir kegiatan
- Bukti setor iuran tetap tahun terakhir
- Rencana kerja meliputi: kegiatan teknis, penggunaan tenaga kerja, penggunaan peralatan, dan pembiayaan.
b. Dasar Hukum: PP Nomor 75 Tahun 2001 dan Perda Nomor: 2 Tahun 2002.
c. Masa berlaku: 10 tahun maksimal
d. Waktu Pelayanan: 14 hari
14. Izin Pengiriman Contoh Ruah
a. Prosedur: Melalui Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara dengan melampirkan:
- Surat permohonan bermaterai Rp 6000
- Foto Copy surat keputusan pemberi kuasa pertambangan
- Bukti setor iuran tetap akhir tahun
- Bukti setor iuran eksplorasi/eksploitasi
- Peta rencana tambang percobaan
- Laporan akhir kegiatan
- Laporan rencana produksi, tujuan dan kualitas pengiriman contoh ruah
- Dokuen AMDAL/UKL-UPL yang disetujui oleh instansi yang berwenang.
b. Dasar Hukum: PP Nomor 75 Tahun 2001 dan Perda Nomor: 2 Tahun 2002.
c. Masa berlaku: 10 tahun maksimal 1 kali
d. Waktu Pelayanan: 14 hari
15. KP Pengolahan dan Pemurnian dan KP Pengangkutan dan Penjualan (Mandiri yang tidak Mempunyai KP Eksploitasi) dan Perpanjangan.
a. Prosedur: Melalui Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara dengan melampirkan:
- Surat permohonan bermaterai Rp 6000
- Rencana teknis pengolahan dan pemurnian
- Dokumen AMDAL/UKL-UPL (untuk kuasa pertambangan pengolahan dan pemurnian)
- Perjanjian jual beli dengan pemegang kuasa pertambangan eksplorasi (khusus untuk usaha pertambangan pengolahan dan pemurnian)
- Laporan kegiatan pengolahan dan pemurnian yang telah dilakukan
- Laporan rencana tujuan dan jumlah bahan yang akan diangkut dan dijual (khusus untuk kuasa pertambangan pengangkutan dan penjualan)
- Bukti setor iuran eksplorasi/eksploitasi tahun terakhir
- Perjanjian dengan pemegang kuasa pertambangan eksploitasi dan perjanjian jual
b. Dasar Hukum: PP Nomor 75 Tahun 2001 dan Perda Nomor: 2 Tahun 2002.beli dengan pihak ketiga
c. Masa berlaku: 10 tahun maksimal
d. Waktu Pelayanan: 14 hari
16. KP Penyelidikan Umum
a. Prosedur: Melalui Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara dengan melampirkan:
- Surat permohonan bermaterai Rp 6000
- Peta wilayah dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara
- Foto copy surat pemberi kuasa pertambangan penyelidikan umum
- Laporan akhir kegiatan penyelidikan umum
- Bukti setor iuran tetap tahun terakhir
- Rencana kerja meliputi: kegiatan teknis, penggunaan tenaga kerja, penggunaan peralatan, dan pembiayaan.
b. Dasar Hukum: PP Nomor 75 Tahun 2001 dan Perda Nomor: 2 Tahun 2002.
c. Masa berlaku: 6 bulan
d. Waktu Pelayanan: 14 hari setelah berkas lengkap.
17. KP Eksplorasi
a. Prosedur: Melalui Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara dengan melampirkan:
- Surat permohonan bermaterai Rp 6000
- Peta wilayah dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara
- Foto copy surat pemberian kuasa pertambangan eksploitasi
- Laporan lengkap tentang penyelidikan umum
- Bukti penyetoran jaminan kesungguhan untuk lokasi yang dimohon
- Bukti setor iuran tetap tahun terakhir
- Foto copy keputusan pemberian kuasa pertambangan penyelidikan umum
- Surat pernyataan sanggup mendirikan kantor di Kabupaten Bengkulu Utara.
- Foto Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Rencana kerja meliputi: kegiatan teknis, penggunaan tenaga kerja, peralatan, dan pembiayaan.
- Bukti kemampuan finansial (kecuali koperasi)
- Surat pernyataan kemampuan teknis berupa: pernyataaan tenaga ahli, perjanjian tenaga kerja, daftar riwayat hidup ahli, ijazah tenaga ahli, dan KTP tenaga ahli.
b. Dasar Hukum: PP Nomor 75 Tahun 2001 dan Perda Nomor: 2 Tahun 2002.
c. Masa berlaku: 6 bulan
d. Waktu Pelayanan: 14 hari setelah berkas lengkap.
18. KP Eksploitasi
a. Prosedur: Melalui Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara dengan melampirkan:
- Surat permohonan bermaterai Rp 6000
- Peta wilayah dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara
- Laporan lengkap hasil peninjauan (SKIP)
- Bukti penyetoran jaminan kesungguhan untuk lokasi yang dimohon
- Bukti setor iuran tetap untuk lokasi yang dimohon
- Surat pernyataan sanggup mendirikan kantor di Kabupaten Bengkulu Utara
- Foto copy surat izin tempat usha (SITU)
- Akte pendirian perusahaan yang tujuannya dibidang pertambangan dan energi dan telah disahkan oleh Departemen Kehakiman dan HAM
- Laporan keuangan bagi perusahaan baru dan laporan keuangan tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik bagi perusahaan lama
- Khusus koperasi/KUD pada salah satu maksud dan tujuan anggaran dasar menyebutkan berusaha dibidang pertambangan dan telah disahkan oleh instansi yang berwenang serta mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang.
- Rencana kerja: kegiatan teknis, penggunaan tenaga kerja, penggunaan peralatan, dan pembiayaan.
- Bukti kemampuan financial
- Surat pernyataan kemampuan teknis berupa: pernyataan tenaga ahli, perjanjian tenaga kerja, daftar riwayat hidup tenaga ahli, foto copy ijazah terakhir tenaga ahli, KTP dilegalisir.
b. Dasar Hukum: PP Nomor 75 Tahun 2001 dan Perda Nomor: 2 Tahun 2002.
c. Masa berlaku: 6 bulan
d. Waktu Pelayanan: 14 hari
19. Izin Usaha Budidaya Perkebunan
a. Prosedur: Surat permohonan ditujukan keada Bupati Bengkulu Utara melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan bermaterai Rp 6000 dengan syarat-syrat:
- Akte pendirian perusahaan atau akte perubahan terakhir
- NPWP pemohon
- Rekomendasi lahan dari BPN
- Rekomendasi dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan terdiri dari: surat dukungan kades dan camat setempat, rencana kegiatan/proposal, surat pernyataan pengusaan lahan tidak lebih dari 20.000 Ha dalam satu wilayah propinsi, pernyataan pengembangan usaha dengan pola usaha kemitraan yang dibuat dalam akte notaris.
- Peta lokasi skala 1 : 100.000
- Dokumen AMDAL/UKL-UPL
- Bukti penyetoran retribusi
- Semua persyaratan rangkap 4
b. Dasar Hukum: UU No 18 tahun 2004, Kepmen Pertanian No 57/Kpts/HK/350 /5/2002 tanggal 23 Mei 2002, Kepmendagri Nomor 130-67 tahun 2002 tanggal 20 Februari 2002
c. Perda No 7 Tahun 2003, Keputusan Bupati Bengkulu Utara No 07 Tahun 2003, Keputusan Bupati Bengkulu Utara No 19 tahun 2004 tentang pelaksana Perda Kabupaten Bengkulu Utara
d. Masa berlaku: 5 tahun
e. Waktu Pelayanan: 14 hari
20. Izin Usaha Industri Perkebunan
a. Prosedur: Surat permohonan ditujukan kepada Bupati Bengkulu Utara melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan bermaterai Rp 6000 dengan syarat-syrat:
- Akte pendirian perusahaan atau akte perubahan terakhir
- NPWP pemohon
- Surat dukungan Camat dan Kepala Desa
- Dokumen AMDAL/UKL-UPL
- Jaminan pasokan bahan baku
- Rekomendasi dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan/Instansi yang membidangi sub sektor perkebunan.
- Peta Lokasi
- Berita Acara survei rencana lokasi
- Bukti penyetoran retribusi
- Semua persyaratan rangkap 3
b. Dasar Hukum: UU No 18 tahun 2004, Kepmen Pertanian No 357/Kpts/HK/350 /5/2002 tanggal 23 Mei 2002, Kepmendagri Nomor 130-67 tahun 2002 tanggal 20 Februari 2002
c. Perda No 3 Tahun 2004, Keputusan Bupati Bengkulu Utara No 76 Tahun 2005, Keputusan Bupati Bengkulu Utara No 19 tahun 2004 tentang pelaksana Perda Kabupaten Bengkulu Utara
d. Masa berlaku: 5 tahun
e. Waktu Pelayanan: 14 hari
f. Biaya :
Jenis Usaha Kapasitas (ton/jam) Biaya (Rp)
Ekstrak Kelapa Sawit 5 ton/jam 5.000.000
5-15 ton/jam 10.000.000
15-30 ton/jam 20.000.000
30-45 ton/jam 25.000.000
45-60 ton/jam 30.000.000
> 60 ton/jam 40.000.000
Industri Pengolahan dan Pengeringan Kopi 5 PK 500.000
10 PK 1.000.000
15 PK 1.500.000
20 PK 2.000.000
Industri Pengolahan Biji Kakao 5 ton 500.000
5-10 ton 1.000.000
11-15 ton 1.500.000
16-20 ton 2.000.000
> 21 ton 2.500.000
Industri Lateks 5 ton 2.500.000
5-10 ton 5.000.000
11-20 ton 10.000.000
21-30 ton 15.000.000
> 30 ton 20.000.000
21. Perizinan Perhotelan
a. Prosedur: Ditujukan kepada Dinas Perhubungan Pariwisata Seni Budaya Indormasi dan Telekomunikasi Kabupaten Bengkulu Utara dengan lampiran:
- Permohonan, izin HO, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
b. Dasar Hukum: PP Nomor 20 Tahun 2004
c. Masa berlaku: 1 tahun
d. Waktu Pelayanan: 15 Menit
22. Perizinan Gelangang Permainan/Olah Raga
a. Prosedur: Ditujukan kepada Dinas Perhubungan Pariwisata Seni Budaya Indormasi dan Telekomunikasi Kabupaten Bengkulu Utara dengan lampiran syarat-syarat Rekomendasi Pariwisata (HO) dibagian Perekonomian Setdakab Bengkulu Utara:
b. Dasar Hukum: PP Nomor 20 Tahun 2004
c. Masa berlaku: 1 tahun
d. Waktu Pelayanan: 15 Menit
23. Surat Izin Kapak Perikanan
a. Prosedur: Permohonan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bengkulu Utara melampirkan: Rekomendasi Kades/Camat, Foto Copy KTP pemohon yang masih berlaku, syarat kelengkapan kapal/alat yang digunakan dan foto copy kelengkapan badan hukum
b. Dasar Hukum: Perda Nomor 27 Tahun 2001
c. Masa berlaku: 1 tahun
d. Waktu Pelayanan: 15 Menit
24. Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Umum
a. Prosedur: Permohonan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bengkulu Utara dari petugas lapangan kepada Konsumen dan disetorkan ke Kas Negara Lewat Bank BPD
b. Dasar Hukum: Perda Nomor 28 Tahun 2001
c. Masa berlaku: Sesuai keadaan dilapangan
d. Waktu Pelayanan: saat pelelangan ikan
25. Izin Usaa Budidaya Peternakan
a. Prosedur: Permohonan melalui Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara dengan melampirkan: permohonan tertulis, cek lokasi, kajian teknis, dan rekomendasi
b. Dasar Hukum: Perda Nomor 18 Tahun 2000 dan Perda Nomor 20 tahun 2001 tanggal 8 Oktober 2001
c. Masa berlaku: -
d. Waktu Pelayanan: 2 hari
26. Izin Usaha Pembibitan Peternakan
a. Prosedur: Permohonan melalui Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara dengan melampirkan: permohonan tertulis, cek lokasi, kajian teknis, dan rekomendasi
b. Dasar Hukum: Perda Nomor 18 Tahun 2000 dan Perda Nomor 20 tahun 2001 tanggal 8 Oktober 2001
c. Masa berlaku: -
d. Waktu Pelayanan: 2 hari
27. Izin Usaha Obat Hewan (DEPO/Distributor)
a. Prosedur: Permohonan melalui Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara dengan melampirkan: permohonan tertulis, cek lokasi, kajian teknis, dan rekomendasi
b. Dasar Hukum: Perda Nomor 18 Tahun 2000 dan Perda Nomor 20 tahun 2001 tanggal 8 Oktober 2001
c. Masa berlaku: -
d. Waktu Pelayanan: 2 hari
28. Izin Usaha Poultri Shop
a. Prosedur: Permohonan melalui Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara dengan melampirkan: permohonan tertulis, cek lokasi, kajian teknis, dan rekomendasi
b. Dasar Hukum: Perda Nomor 18 Tahun 2000 dan Perda Nomor 20 tahun 2001 tanggal 8 Oktober 2001
c. Masa berlaku: -
d. Waktu Pelayanan: 2 hari
29. Rekomendasi Perpanjangan Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA).
a. Prosedur: Melalui UPSA atau Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Bengkulu Utara melampirkan syarat-syarat:
- Permohonan perpanjangan IKTA diajukan kepada pejabat di Dinas Transmigrasi, tanga kerja dan sosial Kabupaten Bengkulu Utara
- Dalam 30 hari sebelum IKTA TKWNAP habis masa berlakunya pemohon dapat memperpanjang IKTA
- Melampirkan surat keputusan RPTKA yang masih berlaku
- Melampirka IKTA lama
- Bukti pelunasan pajak orang asing
- Pas photo ukuran 4x6 3 lembar
- Foto copy pasport
- Bukti laporan keberadaan TKWNAP ke Kantor Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Bengkulu Utara
- Perjanjian kerja antara perusahan dengan TKWNAP
b. Dasar Hukum: UU No 3 tahun 1958, Kepres RI No. 23 tahun 1974, Kepmen Tenaga Kerja No. Kep.416/Men/1990, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE.08/Men/1992, UU Nomor 13 Tahun 2003
c. Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 12 tahun 2003
d. Masa berlaku: 1 tahun
e. Waktu Pelayanan: 4 hari
30. Izin Analisis Dampak Lingkungan
a. Prosedur: Melalui Dinas Lingkungan Hidup, Pertamanan dan Kebersihan Kabupaten Bengkulu Utara dengan melampirkan syarat-syarat:
- Permohonan perpanjangan IKTA diajukan kepada Dinas bersangkutan dengan membawa izin lain yang berhubungan dengan jenis usaha serta melengkapi dengan dokumen AMDAL
- Anggota tim komisi Amdal membahas dan mengkaji dokumen tersebut.
- Mengadakan survei lapangan/lokasi tempat usaha
- Memberikan rekomendasi kepada Bupati apabila secara prosedur layak untuk diterbitkan Izin AMDAL/UPL-UKL
b. Dasar Hukum: UU Nomor 23 Tahun 1997 dan PP Nomor 27 Tahun 1999
c. Masa berlaku: 1 tahun
d. Waktu Pelayanan: 14 hari













